Senin, 23 Juni 2014

Perbandingan Regulasi Gas Bumi Indonesia Dengan Beberapa Negara Eropa dan USA, Benarkah Kita Lebih Liberal dan Usulan Regulasi Gas Bumi Yang Sesuai Konstitusi Pasal 33 UUD 45


1.    Regulasi Gas Bumi di Eropa dan USA

Kegiatan usaha gas bumi, adalah merupakan jenis kegiatan prasarana umum (public utilities), yang didalamnya mengandung kegiatan yang tepat untuk dilaksanakan secara monopoli dan kegiatan kegiatan yang potensial untuk dikompetisikan. Oleh sebab itu dalam pelaksanaannya membutuhkan penerapan 2 paham ekonomi secara bersamaan, yaitu ekonomi regulasi (economic regulation) dan ekonomi liberal (economic liberalism), dengan tujuan untuk mengefisiensikan kegiatan usaha tersebut dan melindungi kepentingan masyarakat.

Di negara-negara liberal sekalipun, seperti Eropa dan Amerika, ekonomi regulasi tetap dipertahankan untuk kegiatan usaha yang terkait dengan prasarana umum. Sementara itu, jika dalam kegiatan prasarana umum tersebut, terdapat jenis kegiatan usaha yang potensial untuk dikompetisikan, barulah kegiatan tersebut diliberalisasi, namun dengan catatan bahwa masyarakatnya telah memiliki kekuatan menawar (bargaining power) atas komoditas yang akan diliberalisasi tersebut.

Kegiatan usaha penyediaan infrastruktur jaringan pipa gas atau kegiatan usaha pengangkutan gas melalui pipa, adalah merupakan kegiatan usaha yang bersifat monopoli alamiah (natural monopoly), sedangkan kegiatan pemasokan (supply) yang umumnya dilakukan oleh importer gas adalah merupakan kegiatan yang potensial untuk dikompetisikan

Commission for Energy Regulation, CER, (Komisi Regulasi Energi Negara Uni Eropa), menyatakan:
  • Ekonomi Regulasi diperlukan manakala kompetisi tidak memungkinkan atau tidak cukup untuk melindungi kepentingan rakyat
  • Hal ini sering terjadi dalam industri prasarana umum (public utilities) yang dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat luas seperti: jaringan pipa gas bumi, jaringan kabel listrik, jaringan kabel telpon dan jaringan pipa air minum.
  • Industri prasarana umum pada umumnya membutuhkan biaya yang besar dan beresiko tinggi sehingga menjadi lebih efisien apabila dilakukan oleh satu perusahaan saja pada suatu wilayah tertentu.
  • Oleh karena itulah, industri prasarana umum tersebut dikatakan sebagai kegiatan usaha yang bersifat monopoli alamiah. Dengan demikian Badan Usaha yang melakukan kegiatan transportasi gas diberi Izin Monopoli yang dikenal dengan istilah Exclusive Right
  • Monopoli alamiah memiliki potensi penyalahgunakan posisi dominan, apabila tidak diatur (regulated). Perusahaan dapat memaksimalkan keuntungan setinggi mungkin dengan menetapkan tarif atau harga di atas biaya yang sebenarnya.
  • Oleh karena itu di dalam Ekonomi Regulasi, keuntungan (IRR) Badan Usaha yang melakukan kegiatan usaha monopoli itu harus diatur atau ditetapkan oleg Regulator atau Pemerintah.
  • Dengan kata lain, Tarif Pengangkutan Gas Bumi, tidak ditetapkan oleh Badan Usaha tetapi oleh Regulator atau Pemerintah.


Monopoli Kegiatan Usaha Pengangkutan (Transportasi) Gas Melalui Pipa di Eropa
  • Didalam ilmu ekonomi, monopoli alamiah didefinisikan sebagai kegiatan industri yang membutuhkan biaya modal tetap (fixed capital) yang sangat besar, sehingga tidak akan menguntungkan bagi pemain kedua untuk masuk dan bersaing pada kegiatan tersebut.
  • Dengan demikian, kegiatan industri yang bersifat monopoli alamiah, apabila dilakukan oleh 2 pelaku atau lebih akan menyebabkan kegiatan tersebut menjadi tidak efisien
  • Kegiatan usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa, adalah kegiatan usaha yang padat modal dan beresiko tinggi, oleh karena itu membutuhkan jaminan perlindungan usaha dari suatu negara atau pemerintah.
  • Negara-negara anggota Uni Eropa, meskipun dikenal sebagai negara terdepan dalam hal liberalisme, ternyata tidak mau meliberalisasi kegiatan usaha ini, bahkan secara histori badan usaha yang melakukan kegiatan ini dikukuhkan monopolinya melalui ijin monopoli yang dikenal sebagai Exlusive Right.
  • Dengan Exclusive Right ini, maka perusahaan lain tidak diperkenankan melakukan kegiatan yang sama di wilayah tersebut selain incumbent.
  • Penegasan monopoli terhadap kegiatan pengangkutan gas bumi melalui pipa, dinyatakan pada Pasal 22, Europe Gas Directive 2009/73/EC, dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa perusahaan pengangkutan gas (transporter) diwajibkan menyampaikan perencanaan pengembangan jaringannya selama 10 tahun kedepan, dan pengembangan jaringan pipa oleh perusahaan lain baru diijinkan apabila perusahaan incumbent benar-benar tidak mampu melaksanakan pengembangan. Dengan demikian, ini menjadi bukti bahwa pengadaan infrastruktur jaringan pipa gas di negara-negara liberalpun, tidak pernah dikompetisikan atau diliberalisasi, tetapi justru secara legal diperlakukan secara monopoli
  • Beberapa contoh dibawah ini, menunjukkan monopoli jaringan pipa transmisi gas di beberapa negara Eropa




Apakah Di Eropa dan USA Jaringan Distribusi Gas Harus Terpisah dari Niaga Gas
  • Baik di Eropa maupun di USA sampai dengan saat ini (2014) tidak mengharuskan sebuah Perusahaan Distribusi Gas yang dikenal dengan istilah Local Gas Distribution Company (LDC) untuk memisihkan dirinya secara perusahaan (legal unbundling) menjadi perusahaan pengangkutan dan niaga. Yang dianjurkan adalah accounting atau functional unbundling agar LCD tersebut selain melakukan kegiatan niaga juga dapat melayani kegiatan pengangkutan gas milik orang atau entity lain.
  • Berikut skema regulasi di USA dan TURKI sebagai contoh yang membuktikan bahwa LCD boleh melakukan kegiatan penagngkutan dan niaga secara bersamaan.
Gambar 1 Struktur Industri Gas di USA, setelah Deregulasi 1992 :



Penjelasan Gambar 1:
  • Garis panah putus-putus menunjukkan kegiatan perdagangan gas (niaga), sedangkan garis panah solid menunjukkan kegiatan pengangkutan gas
  • Dengan demikian, dari telaah gambar-1 di atas, maka dapat disimpulkan bahwa di USA, LCD (perusahaan jaringan distribusi gas bumi) boleh melakukan dua kegiatan sekaligus yaitu kegiatan pengangkutan dan niaga gas
Gambar 2 Struktur Industri Gas di TURKI, setelah Deregulasi 2002





Dari Gambar-2 di atas, sebagaimana di USA, di Negara TURKI pun perusahaan Jaringan distribusi Gas Bumi, dapat melakukan dua kegaiatan sekaligus, yaitu sebagai transporter dan peniaga gas bumi, sebagimana ditunjukkan garis panah warna merah yang menerangkan kegiatan niaga, dan  garis panah hitam yang menerangkan kegiatan pengangkutan.


2.  Perlukah Perusahaan Distribusi Gas (LDC) diberikan wilayah yang luas?

  • Perusahaan Distribusi Gas (LCD) merupakan perusahaan trader gas yang langsung memenuhi kebutuhan non-eligible consumer (konsumen masyarakat umum), oleh karena itu merupakan perusahaan yang paling mampu membuat harga menjadi seragam di wilayah yang dikuasainya melalui exclusive right, oleh sebab itu makin luas wilayah yang dikuasainya makin seragamlah harga gas untuk konsumen umumnya.
  • Sebagai trader yang melayani masyarakat umum, LDC juga berfungsi melakukan kegiatan pengangkutan bagi konsumen besar (eligible consumer)
  • Mengingat pelayanan terhadap konsumen umum (non-eligible consumer) membutuhkan biaya distribusi (distribution cost) yang jauh lebih besar dari pada pelayanan terhadap konsumen besar (eligible consumer), maka LDC dapat melakukan subsidi silang diantara eligible dan non-eligible consumer, sehingga harga gas bagi non-eligible consumer dapat ditekan.
  • Sebagai contoh di Inggris, wilayah LCD adalah wilayah negara bagian, sedangkan di Turki adalah wilayah propinsi
  • Berikut contoh wilayah operasi LCD di Inggris dan Turki 


Wilayah Monopoli Jaringan Distribusi di Turki

  • Di Turki, untuk dapat melakukan kegiatan pendistribusian gas di suatu wilayah jaringan distribusi gas bumi, Distribution Company harus mendapatkan distribution license dari EMRA melalui lelang. Adapun wilayah jaringan distribusi gas yang dilelang di tetapkan oleh EMRA berdasarkan wilayah Provinsi.
  • Meskipun wilayah jaringan distribusi gas dikompitiskan oleh EMRA melalui lelang, dengan kriteria biaya distribusi terendah (the lowest depreciation and unit service cost), namun karena sifat kegiatan usaha ini yang monopoli alamiah, maka sangat memungkinkan jika 1 perusahaan distribusi gas dapat menguasai lebih dari 1 provinsi. Sebagai contoh AKSA Natural Gas Distribution Company memiliki 20 distribution license pada 27 wilayah provinsi, dari hasil lelang yang dilakukan oleh EMRA, sebagaimana ditunjukkan pada gambar-3 berikut (warna hijau muda)





 
Wilayah Monopoli Jaringan Distribusi di UK

 
 


3.  Bagaimana Regulasi Gas Bumi di Indonesia Saat ini
  • Di sektor hulu, gas bumi dikompetisikan (diliberalisasi) kepada para trader baik yang punya maupun yang tidak punya fasilitas jaringan gas bumi, serta konsumen besar seperti PLN.
  • Kompetisi ini mengakibatkan harga gas yang dibeli dari sektor hulu bisa lebih tinggi dari harga keekonomian gas bumi di lapangan, tentu tidak menjadi ekonomis dilihat dari sektor konsumen.
  • Apabila yang menang adalah trader yang memiliki fasilitas jaringan distribusi gas bumi, tentu tidak menimbulkan permasalahan, karena dia dapat mendistribusikan gas-nya langsung ke konsumen akhir melalui jaringan pipa distribusi yang dimilikinya, dengan demikian rantai transaksi menjadi pendek dan menguntungkan konsumen akhir
  • Demikian juga jika yang menang adalah konsumen besar, dia dapat menggunakan pipa transmisi dan jaringan distribusi existing untuk mengangkut gasnya, atau membangun pipa untuk kebutuhan dirinya sendiri, manakala tidak ada jaringan pipa existing
  •  Menjadi persoalan besar apabila yang memperoleh gas bumi dari sektor hulu adalah trader yang tidak memiliki fasilitas jaringan pipa, maka trader yang tidak memiliki fasilitas ini meminta kepada trader yang memiliki fasilitas jaringan pipa untuk membuka pipanya (open access). Tentu saja hal ini menjadi tidak efisien dilihat dari sisi konsumen akhir, sebab terjadi penambahan transaksi anatara trader yang tak memiliki fasilitas dengan trader yang memiliki fasilitas. Berbeda dengan jika yang memperoleh gas adalah trader yang memiliki fasilitas, maka rantai transaksi menjadi berkurang dan harga gas di konsumen akhir dapat ditekan (efisien)
  • Terkadang, disebabkan karena sulit bernegosiasi dengan trader yang memiliki fasilitas, trader yang tidak punya fasilitas ini menjual gas kepada trader tanpa fasilitas lainnya, bahkan sampai beberapa kali, tentu saja menimbulkan banyak transaksi yang pada akhirnya beban transaksi tersebut akan ditanggung oleh konsumen akhir.
  • Keengganan trader pemilik jaringan pipa untuk di open access sangat wajar, sebab kalau dia bertindak sebagai transporter tarif pengangkutannya ditentukan BPH Migas dengan IRR tertentu, sementara itu si trader bebas mengambil keuntungan seenaknya karena harga jual gas ke konsumen tidak pernah di atur oleh Pemerintah.
  • Sebagai gambaran misalkan pemilik jaringan pipa gas tarif-nya telah ditentukan oleh BPH Migas sebesar USD 1.00/MMBtu, sementara itu si trader yang menggunakan jaringan, karena harga jual gas-nya tidak diatur oleh Pemerintah makia dia dapat memperoleh keuntungan seenaknya katakanlah USD 2.00/MMBtu.
  •  Tentu saja sangat tidak adil, si pemilik jaringan harus menunggu bertahun tahun untuk pengembalian investasinya dan hanya memperoleh pendapatan USD 1.00/MMBtu, sementara itu si trader yang tidak memiliki fasilitas disamping telah memperoleh keuntungan USD 2.00/MMBtu, biaya investasinya dapat kembali dalam jangka waktu 1 bulan, sebab biaya investasi tersebut akan segera lunas dalam waktu sebulan manakala konsumen telah membayar gas tersebut kepada trader.
  • Bagi yang memahami teori regulasi, hal tersebut di atas adalah aneh, sebab deregulasi gas di negara-negara liberal sekalipun, tujuannya adalah  memangkas atau memperpendek rantai transaksi dari hulu sampai ke konsumen, sehingga masyarakat dapat mendapatkan harga yang lebih murah akibat pendeknya rantai transaksi. Jadi tujuannya bukan memperbanyak pengusaha tetapi memperpendek rantai transaksi. Dengan demikian negara-negara liberalpun yang diutamakan adalah rakyatnya bukan pengusahanya.
  • Dengan demikian kebijakan kompetisi (liberalisasi) pemerolehan gas bumi dari sektor hulu, tanpa memandang siapa calon pembelinya, tentu bukan membuat rantai transaksi menjadi pendek, tetapi justru memperpanjang rantai transaksi.  Dengan demikian tidak salah kalau banyak orang mengatakan regulasi di Eropa maupun di USA, ternayta lebih menerapkan pasal 33 UUD 45, dari pada Indonesia yang notabene pemilik UUD 45
  • Di Eropa dan USA, siapa yang berhak mendapatkan gas dari hulu adalah tertentu, yaitu konsumen yang disebut sebagai Eligible Consumers, mereka hanya konsumen besar, yaitu Perusahaan Pembangkit Listrik dan Industri, serta Perusahaan Jaringan Distribusi Gas Bumi, bukan trader-trader kecil tanpa memiliki fasilitas.
  • Selain masalah trader di atas, di Indonesia, pembangunan jaringan pipa juga  telah diliberalisasi, siapapun boleh membangun pipa tanpa peduli bahwa di wilayah tersebut telah ada pipa existing. Di Eropa dan USA hal ini sulit terjadi, sebab mereka tidak meliberalisasi infrastruktur jaringan pipa gas, bahkan merekan menyatakan bahwa kegiatan infrastruktur gas adalah bersifat natural monopoly, sehinga perusahaan infrastruktur diberi izin monopoli yang dikenal dengan exclusive right, dan melarang perusahaan lain untuk melakukan kegiatan yang sama pada ruas pipa transmisi dan/atau wilayah jaringan pipa distribusi existing.
  • Seharusnya kita berpikir, disuatu saat nanti, masyarakat akan menuntut harga gas bumi harus sama atau tidak jauh berbeda di seluruh NKRI, manakala gas bumi telah digunakan secara massive oleh masyarakat luas sebagai bahan bakar untuk rumah tangga dan transportasi. Hak kul yakin, tentu hal ini akan sulit sekali diwujudkan apabila di dalam suatu wilayah terdapat banyak jaringan pipa yang dimiliki oleh berbagai perusahaan.
  • Marilah kita tengok bukti yang sangat bernilai di Indonesiapun, yaitu monopoli jaringan distribusi listrik oleh PT PLN. Dengan monopoli wilayah yang begitu luas yaitu seluruh Indonesia, maka rakyat Indonesia merasa diperlakukan secara adil oleh negara, karena masyarakat yang berada di ujung meroke di Papua sampai sabang di Aceh, merekan dapat membeli listrik dengan harga yang sama dari PT PLN. Bayangkan kalau jaringan distribusi listrik di Jakarta ada 5 buah yang dimiliki oleh 5 buah perusahan, tentu mustahil menciptakan harga listrik yang sama hanya untuk wilayah DKI saja.
  • Tidak ada tujuan menyalahkan Regulasi Gas Bumi yang ada, sebagai anak bangsa mari kita berpikir ke depan dan perbaiki Regulasi tersebut. Untuk itu, saya mengusulkan Regulasi Gas Bumi yang akan datang adalah sebagai berikut.
 

4.    Usulan Konsep Regulasi Gas Bumi Indonesia Disesuaikan Pasal 33 UUD 45

Usulan Konsep Regulasi Gas Bumi dapat diterangkan melalui Gambar-5 berikut:



Dalam konsep yang dituangkan pada Gambar-1 di atas, pelaku kegiatan usaha Gas Bumi di bagi kedalam 5 kelompok yaitu:

1.    Badan Usaha Pemasok Gas (produsen dan importer gas bumi)

2.    Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebagai Wholesale Gas Bumi

3.    Badan Usaha Transmisi Gas Bumi

4.    Badan Usaha Distribusi Gas Bumi sebagai Trader atau niaga Gas Bumi, dan

5.    Konsumen

Pemasok dan Wholesale Gas Bumi

Pemasok Gas Bumi, teridiri dari para produsen dan importer Gas Bumi. Pemasok menjual Gas Bumi kepada satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertindak sebagai satu satunya Wholesale Gas Bumi di Indonesia.

Produsen Gas Bumi, menjual Gas Bumi kepada Wholesale dengan harga jual sesuai dengan harga keekonomian produksi Gas Bumi di lapangan, sedangkan harga Gas Bumi yang dijual oleh importer ditentukan berdasarkan mekanisme tender untuk memperoleh harga yang termurah.

Wholesale Gas Bumi, menjual Gas Bumi dengan satu harga, berdasarkan harga beli Gas Bumi dari produsen dan importer ditambah managemen fee wholesale yang besarnya ditentukan oleh Badan Pengatur. Berikut diberikan ilustrasi penentuan harga jual Gas Bumi dari Wholesale.

 



Dari ilustrasi di atas, meskipun harga dari pemasok beragam, maka harga jual Gas Bumi dari wholesale hanya satu yaitu USD 6.63/MMBtu

Perusahaan atau Konsumen Yang Berhak Membeli Gas Langsung Dari Wholesale

Yang diperbolehkan membeli Gas Bumi dari Wholesale hanya Badan Usaha Distribusi Gas Bumi dan Eligible Consumers. Adapun Eligible Consumers adalah konsumen gas besar yang terdiri dari PLN, Pabrik Pupuk, Industri, dan Konsumen dengan konsumsi di atas 1 MMscfd

Konsumen Gas Bumi

Konsumen Gas Bumi dikelompokkan menjadi Non-Eligible Consumers dan Eligible Consumers.

Non-Eligible Consumer adalah konsumen Gas Bumi yang terdiri dari Rumah Tangga, Komersial dan konsumen lainnya yang tingkat konsumsinya maksimum 1 MMscfd. Non-Eligible Consumer ini hanya boleh membeli Gas Bumi dari Badan Usaha Jaringan Distribusi Gas Bumi.

Sedangkan Eligible Consumer, adalah konsumen besar Gas Bumi yang mempunyai tingkat konsumsi di atas 1 MMscfd, yang terdiri dari PLN, Pabrik Pupuk, Industri dan Transportasi. Eligible Consumers ini dapat membeli Gas Bumi dari Badan Usaha Jaringan Distribusi Gas Bumi, atau membeli langsung dari Wholesale.

Dalam hal Eligible Consumer membeli gas langsung dari Wholesale, maka mereka dapat menggunakan pipa transmisi milik Badan Usaha Transmisi Gas Bumi dan jaringan pipa distribusi milik Badan Usaha Distribusi Gas Bumi, dengan membayar toll fee (tarif pengangkutan) yang besarnya ditentukan oleh Badan Pengatur.

Eligible Consumers, diijinkan juga untuk membangun pipa untuk kebutuhan sendiri, dalam hal tidak tersedia pipa transmisi dan jaringan distribusi yang menghubungkan fasilitas produksi dan importer gas bumi ke fasilitas miliknya.

Badan Usaha Transmisi Gas Bumi

Badan Usaha Transmisi hanya melakukan tugas mengangkut Gas Bumi milik Badan Usaha Distribusi Gas Bumi dan Eligible Consumers. Dengan demikian pipa transmisi dioperasikan secara open access. Dalam menggunakan pipa transmisi ini, Badan Usaha Distribusi Gas Bumi dan Eligible Consumer membayar toll fee (tarif pengangkutan) yang besarnya ditentukan oleh Badan Pengatur.

Mengingat bahwa karakter kegiatan transmisi Gas Bumi ini adalah Natural Monopoly, maka Badan Usaha Transmisi Gas Bumi diwajibkan mengembangkan jaringan pipa transmisinya. Untuk lokasi yang terisolasi dari jaringan pipa transmisi existing, Pemerintah atau Badan Pengatur dapat melakukan lelang untuk menunjuk Badan Usaha Transmisi baru.

Pada Gambar-6 berikut, Badan Usaha X mempunyai jaringan pipa transmisi existing (warna merah), dimana menyalurkan gas dari titik pasok A dan B. Sedangkan pipa putus-putus warna hitam menunjukkan rencana pembangunan jaringan pipa transmisi. Jika sumber pasokan gas kepada rencana pipa tersebut adalah dari A dan B atau terletak di sebelah Barat, tentu akan lebih efisien jika Badan Usaha Existing yang mengembangkan. Oleh karena itu rencana jaringan tersebut tidak perlu dilelang tetapi wajib dikembangkan oleh Badan Usaha Existing.

 
 

Sedangkan pada Gambar-7, berikut, memungkinkan rencana jaringan pipa untuk dilelang, jika sumber pasokan Gas tidak berasal dari titik pasok A dan B, melainkan berasal dari sumber pasokan yang lokasinya pada titik H.

 


Tentu saja Badan Usaha Existing tetap diperbolehkan mengikuti lelang, karena secara operasional jika pemenangnya Badan Usaha Existing, integrasi dan harmonisasi antara jaringan pipa transmisi existing dengan jaringan pipa transmisi rencana akan lebih mudah dilakukan.

 
Badan Usaha Distribusi Gas Bumi
Sebagaimana telah disinggung di depan Badan Usaha Distribusi Gas Bumi adalah merupakan trader yang mempunyai tugas utama mendistribusikan dan menjual Gas Bumi khususnya Non-Eligible Consumers yang terdiri dari, Rumah Tangga, Komersial dan Konsumen dengan tingkat kunsumsi maksimum 1 MMscfd, meskipun dapat juga mendistribusikan dan menjual Gas Bumi kepada Eligible Consumers.
Badan Usaha Distribusi Gas Bumi dalam menjalankan kegiatannya perlu diberikan Hak Monopoli (Exclusive Right) sebagai jaminan pengembalian investasinya, mengingat kegiatan ini bersifat padat modal dan beresiko tinggi.
Hak Monopoli diberikan minimal pada wilayah 1 propinsi. Hal ini diperlukan karena jaringan pipa distribusi dapat bertindak sebagai aggregator untuk mengupayakan subsidi silang dari konsumen dengan konsumsi besar (industri) kepada konsumen dengan konsumsi rendah seperti Rumah Tangga, Komersial dan Transportasi, sebab dalam jaringan distribusi gas bumi biaya distribusi gas untuk konsumen dengan tingkat konsumsi rendah jauh lebih tinggi dari pada konsumen dengan tingkat konsumsi besar.
Disamping itu pemberian Hak Monopoli minimal 1 propinsi, memudahkan penyeragaman harga khususnya bagi sector rumah tangga dan transportasi. Dapat dibayangan apabila masyarakat secara luas telah menggunakan Gas Bumi untuk kebutuhan Rumah Tangga dan Transportasi harganya berbeda pada setiap kota di propinsi tersebut, pasti akan menimbulkan gejolak di masyarakat. Memang idealnya seluruh Nusantara ini dikuasai oleh satu Badan Usaha Distribusi, seperti halnya PT PLN. Sebab dengan monopoli jaringan distribusi listrik oleh PLN maka masyarakat dari seluruh sabang sampai meroke membeli listrik dengan harga yang sama.
Disamping melayani penjualan kepada Non-Eligible Consumers dan Eligible Consumers, Badan Usaha Distribusi Gas Bumi juga melayani jasa pengangkutan kepada Eligible Consumers. Toll Fee untuk jasa pengangkutan tersebut ditentukan oleh Badan Pengatur dengan Tarif Zona. Demikian pula harga jual Gas Bumi untuk Non-Eligible Consumers dan Eligible Consumers ditentukan oleh Badan Pengatur
Sebagaimana jaringan pipa transmisi, jaringan distribusi gas juga akan lebih efisien apabila dikembangkan oleh badan usaha existing yang telah mengusai propinsi tersebut. Jadi pada kondisi sekarang dimana dalam satu wilayah terdapat lebih dari 1 badan usaha, maka hendaknya disatukan (merger), sebagaimana di ingris. Bisa jadi seandainya masing-masing negara dalam Britania Raya tersebut mempunyai hukum dan otoritas terpusat, maka tidak menutup kemungkinan jaringan pipa distribusi gas bumi di Inggris hanya dikusai oleh 1 perusahaan saja.
Lelang jaringan distribusi pada setiap propinsi, dilakukan bagi propinsi yang belum ada jaringan pipa distribusi gas existing. Dalam melelang jaringan distribusi, regulator menetapkan target fisik pengembangan infrastruktur atau target pemakain gas bumi dalam perioda tertentu misalnya 5 tahun. Kriteria lelang cukup dilihat dari kemampuan finansial, pengalaman, dan target return on equity yang diinginkan. Jadi regulator atau pemerintah tidak perlu merencanakan jaringan pipa melalui rencana induk jaringan pipa nasional sebagaimana yang berlaku saat ini, karena pengembangan infrastruktur bersifat dinamis dan sebaiknya diserahkan kepada Badan Usaha yang telah memenangi lelang hak monopoli (exclusive right) pada propinsi tersebut. Karena salah satu kriteria lelang adalah target return on equity, maka dalam waktu 5 tahun operasi, badan usaha tidak boleh mendapatkan return on equity lebih besar dari yang ditawarkannya. Setelah 5 tahun berakhir, maka untuk tahun-tahun berikutnya return on equity Badan Usaha ditentukan oleh Badan Pengatur.
5.    Penutup
  • Dengan berat hati dapat disimpulkan regulasi kita lebih liberal dari negara negara pemimpin liberalisme, atau neolib kata orang.
  • Untuk itu kepada para pembuat keputusan negeri ini, berbuatlah yang terbaik bagi rakyat, dengan menata ulang regulasi gas bumi Indonesia yang sesuai demgan amanat konstitusi, yaitu pasal 33 UUD 45.
  • Untuk solusi sementara, bagi para trader yang tidak memiliki fasiitas dan telah mendapatkan gas bumi dari SKK Migas, hendaknya keuntungannya dibatasi, misalnya 10% dari ongkos tarif pengangkutan gas melalui pipa dimana gas miliknya dialirkan pada pipa tersebut. Bagi trader yang memiliki fasilitas, keuntungannya juga harus dibatasi dengan cara memberikan IRR tertentu dalam perhitungan harga jual gas.
  • Untuk efisiensi, hendaknya SKK Migas hanya menjual gas bumi kepada eligible consumers, yaitu perusahaan jaringan distribusi gas bumi, industri pupuk, industri besar dan industri pembangkit listrik
  • Untuk lebih berpihak kepada rakyat, janganlah gas bumi kita diekspor-ekspor lagi dengan alasan tidak tersedia infrastruktur gas di dalam negeri, bayangkan Singapore Power buat listrik dengan bahan bakar gas bumi murah dari Indonesia, sementara itu PT PLN membuat listrik dengan bahan bakar BBM yang diimpor dari Singapura dengan harga dua kali lipat. Kalau memang belum ada infrastruktur ya ditundalah eksploitasinya sebentar, meskipun terlambat toh tidak akan menimbulkan kerugian, sebab yang namanya energy makin lama makin mahal harganya, apalagi kalau dimanfaatkan untuk rakyat sesuai pasal 33 UUD 45
  • Sebaiknya, trader tanpa fasilitas dihapus saja, sebab dapat mengganggu upaya menyamakan harga gas bagi rakyat di suatu wilayah. Apabila nanti setelah jaringan pipa gas bumi sudah matang (telah tersebar dan telah dilengkapi dengan peralatann penunjang open access), barulah trader tanpa fasilitas dapat dilibatkan.
  • Jangan latah dengan kompetisi, sebab di negara-negara liberalpun sepert di Eropa, yang dikompetisikan adalah para pemasok gas yang notabene adalah para importer gas, sebab negara-negara tersebut tidak memiliki sumber-sumber gas.


Tidak ada komentar: