Selasa, 09 September 2014

Masalah Utama Dalam Regulasi Gas Bumi Indonesia


Dibandingkan dengan negara lain, bahkan negara liberal sekalipun, regulasi Gas Bumi Indonesia adalah merupakan regulasi yang paling memungkinkan timbulnya kegiatan berbiaya tinggi pada rantai transaksi kegiatan usaha gas bumi. Sebab di negara-negara selain Indonesia salah satu tujuan regulasi atau deregulasi adalah memperpendek rantai transaksi kegiatan usaha, sehingga jarak transaksi antara konsumen akhkir dan  produsen gas bumi diupayakan menjadi sependek mungkin, dengan tujuan akhir agar kegiatan usaha gas bumi menjadi efisien.

Di Eropa sekalipun liberal, memonopolikan infrastruktur jaringan pipa gas, adalah praktek yang lazim dan tidak aneh bagi mereka. Bahkan mereka menyatakannya sebagai kegiatan monopoli alamiah (natural monopoly). Sebagai contoh: jaringan pipa gas di Ingris dimonopoli oleh National Grid Plc, di Italia dimonopoli oleh Snam Rate Gas, di Perancis dimonopoli oleh GTR Gaz, di Belanda dimonopoli oleh N.V. Nederlandse Gasunie, dan di Turki dimonopoli oleh Botas,

Uni Eropa yang begitu familier dengan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, namun melalui EU Gas Directive, malah mengamanatkan tidak semua badan usaha dapat membeli gas bumi langsung dari pemasok/produsen gas. Hanya konsumen  tertentu (disebut sebagai Eligible Consumers) yang boleh membeli gas langsung dari pemasok, yang pada umumnya adalah konsumen dengan tingkat konsumsi besar seperti perusahaan listrik dan industri, yang hanya menggunakan gas untuk kebutuhan sendiri (tidak untuk dijual lagi). Sedangkan Eligible Consumers dari kalangan trader hanyalah perusahaan distribusi gas lokal (Local Distribution Company) yang bertugas melayani konsumen Non-Eligible Consumers (konsumen komersial dan rumah tangga).

Jika demikian, lalu apa yang sebenrnya diliberalisasi di Uni Eropa. Jika dicermati dalam EU Gas Diretive, ada 2 hal utama yang dileberalisasi yaitu: pemasokan gas dan penggunaan kapasitas jaringan pipa.

Liberalisasi Pasokan Gas. Latar belakang pasokan gas di Eropa diliberalkan, karena pemasok gas ke benua Eropa sangat bergam, baik dilihat dari negara dan perusahaan pemasok gas maupun wujud gas yang diimpor ke Eropa. Banyak negara pemasok gas bumi ke Eropa, seperti: Rusia, Norwegia, Algeria, Qatar, Lybia, Mesir, Trinidad Tobago, Peru, Yaman dan lain-lain baik dalam bentuk gas pipa maupun LNG. Dengan sedemikian banyaknya pemasok gas, maka dengan liberalisasi membuat para pemasok saling bersaing sehingga diharapkan harga gas menjadi lebih murah.

Liberalisasi Penggunaan Kapasitas Jaringan Pipa Gas. Sebagaimana telah diutarakan di depan, usaha jaringan pipa gas bumi bersifat monopoli alamiah, sehingga jaringan pipa gas bumi di Eropa khususnya pipa transmisi dimonopoli oleh satu perusahaan besar saja yang dulunya merupakan perusahaan milik negara. Dalam rangka menunjang agar para pemasok gas dapat menjual gas secara langsung kepada konsumen akhir (Eligible Consumer), maka penggunaan atau kapasitas pipa gas yang notabene dimonopoli oleh satu perusahaan harus dibuka agar dapat dipergunakan secara bersama sama (third party access atau open access) oleh para pemasok gas maupun para Eligible Consumer.

Itulah liberalisasi Eropa, yang terstruktur, logic, dan semata untuk tujuan efisiensi, serta kepentingan masyarakat, bukan untuk memperbanyak badan usaha yang mengakibatkan rantai usaha menjadi panjang. Oleh karena itu, di Eropa tidak ada jaringan pipa gas yang tumpang tindih sebagaimana di Indonesia. Selain itu harga gas bumi sampai di masyarakatpun tidak beragam, sebab penyeragaman harga tersebut dapat dilakukan karena: menerapkan monopoli terhadap kepemilikan jaringan pipa melalui exclusive right, meliberalisasi penggunaan (kapasitas) pipa yang dikenal dengan third party access atau open access, dan meliberalisasi atau mengkompetisikan para pemasok gas, serta menerapkan adanya Eligible Consumers yaitu konsumen tertentu yang diperbolehkan membeli gas langsung dari pemasok. Dengan demikian waluapun Eropa adalah bagian dari negara liberal, adalah tidak mudah untuk menjadi pemain gas baru disana. Secara skematik liberalisasi Gas Bumi di Eropa dapat diterangkan melalui Gambar-1, berikut
 

Hal ini berbeda dengan kita di Indonesia yang Pancasila yang seharusnya lebih mementingkan kepentingan rakyat dari pada kepentingan pemilik modal. Di Indonesia jauh lebih mudah menjadi pemain gas baru, terbukti dengan makin banyaknya trader. Tidak seperti di Eropa, dimana hanya Eligible Consumers (konsumen besar untuk kebutuhan sendiri dan perusahaan distribusi gas) yang boleh membeli gas bumi dari pemasok. Di Indonesia siapapun boleh membeli gas bumi dari para pemasok gas (dalam hal ini adalah KKKS), dan proses penentuan pembeli gas dari pemasokpun tidak transparan. Dengan penentuan pembeli gas bumi dari pemasok yang ditentukan secara sepihak, tentu menimbulkan sulitnya pengaturan gas bumi di sektor hilir. Prinsip-prinsip monopoli alamiah untuk efisiensi, penyeragaman harga dan kepentingan rakyat menjadi sulit diterapkan. Alhasil, memungkinkan di satu kota terdapat banyak perusahaan distribusi gas, selain itu banyak terjadi trader yang telah mendapatkan pasok gas dari KKKS tidak mampu mendistribusikan gasnya kepada konsumen akhir, sehingga terpaksa menjual gasnya kepada trader yang lain, oleh karena itu timbullah transaksi trader bertingkat tingkat yang menyebabkan inefisiensi dan tambahan biaya yang sebenarnya tidak perlu.

Liberalisasi infrastruktur jaringan pipa juga melebihi Eropa, dimana di Eropa memegang teguh prinsip natural monopoly dimana pengembangan jaringan pipa diprioritaskan kepada perusahaan existing yang notabene dulunya merupakan perusahaan milik negara yang diperkuat monopolinya melalui exclusive right. Di Indonesia siapapun boleh mengembangkan atau membangun jaringan pipa, tanpa mempedulikan  efisiensi, sehingga perusahaan negara seperti Pertamina dan PGN pun sulit mengembangkan jaringannya karena terbentur dengan regulasi. Sebagai ilustrasi, bagaimana seharusnya pengembangan jaringan pipa gas yang mengikuti kaedah efisiensi, dapat dijelaskan melalui Gambar-2.

Pada Gambar-2 berikut, Badan Usaha X mempunyai jaringan pipa gas existing (warna merah), dimana menyalurkan gas dari titik pasok A dan B. Sedangkan pipa putus-putus warna hitam menunjukkan rencana pembangunan jaringan pipa. Jika sumber pasokan gas yang diperuntukkan kepada rencana pengembangan jaringan pipa tersebut adalah berasal dari sumber gas A dan B atau terletak di sebelah Barat, tentu akan lebih efisien jika Badan Usaha Existing X yang mengembangkan. Dengan demikian rencana jaringan tersebut tidak perlu dilelang atau dikompetisikan, melainkan wajib dikembangkan oleh Badan Usaha Existing X, karena pasti akan lebih efisien.

 
 
Untuk membuktikan tatakelola gas bumi di Indonesia lebih liberal dari Eropa, Tatakelola gas bumi di Indonesia sebagaimana diilustrasikan pada Gambar-3 berikut dapat dibandingkan dengan tatakelola gas bumi di Eropa sebagaimana telah diilustrasikan pada Gambar-1 sebelumnya.


Peringkat Liberalisasi Gas Bumi
Dengan mempelajari liberalisasi gas bumi di berbagai negara, maka 3 nurutan Peringkat Liberalisasi gas bumi di dunia adalah sebagai berikut:
1.    Peringkat Pertama adalah Inggris Raya
2.    Peringkat Kedua adalah Amerika Utara (Kanada dan Amerika Serikat)
3.    Peringkat Ketiga adalah Uni Eropa
Inggris Raya
Inggris merupakan negara peringkat pertama dalam liberalisasi gas bumi. Di Ingris pipa transmisi gas dimonopoli oleh National Grid Plc, dan pada masing-masing negara anggota Inggris Raya, jaringan pipa distribusi dimonopoli oleh hanya satu perusahaan. Dengan termonopolinya jaringan pipa gas, maka Inggris dapat memisahkan kegiatan pengangkutan dan niaga gas secara kepemilikan (ownership unbundling). Jaringan pipa gas di Inggris dapat digunakan oleh siapa saja dengan prinsip common carriage, dimana setiap shipper mempunyai hak yang sama, tidak seperti prinsip open access dimana menganut prinsip first come first serve.
Amerika Utara
Hingga saat ini, di Amerika Serikat, pemilik jaringan pipa distribusi lokal (LDC) tetap menerapkan harga bundle (toll fee + komiditas) kepada pelanggan, meskipun di beberapa negara bagian telah melakukan unbundling pada jaringan distribusi sehingga LDC hanya menawarkan ongkos transportasi (toll fee) saja pada jaringannya. Artinya di Amerika Serikat masih ada perusahaan distribusi gas bumi yang melakukan 2 kegiatan sekaligus yaitu pengangkutan dan niaga, dengan hanya menerapkan pemisahan pembukuan (accounting unbundling), meskipun dibeberapa negara bagian telah menerapkan pemisahan secara perusahaan (legal unbundling). Jaringan pipa di Amerika Serika dapat digunakan oleh siapapun dengan prinsip open access, belum mencapai prinsip common carriage sebagaimana di Inngris.
Uni Eropa
Hampir sama dengan Amerika Utara, kecuali bahwa jringan pipa dapat dimanfaatkan oleh para shippers melalui prinsip third party access. Sedangkan pemisahan antara kegiatan pengangkutan dan niaga dipisahkan secara bertahap melalui tahapan: accounting unbundling, functional unbundling, legal unbundling dan ownership unbundling. Sebagaimana diamantkan dalam EU Gas Directive 3, target akhir pemisahan pada jaringan pipa distribusi adalah legal unbundling, sedangkan pada pipa transmisi adalah ownership unbundling.
Apa sebenarnya yang ingin saya sampaikan dengan sedikit mengulas peringkat liberalisasi gas bumi. Saya hanya pingin menyatakan: kalau melihat tatakelola gas bumi Indonesia saat ini sepertinya ingin langsung ke peringkat satu yaitu Inggris. Tetapi lupa bahwa kondisi Ingris jauh berbeda dengan Indonesia. Perbedaan yang mendasar adalah: pertama, di Inggris jaringan pipa baik pipa transmisi dan distribusi dimonopoli oleh satu perusahaan pada setiap negara, kedua, yang dileberalisasi adalah pemasok gas dan kapasitas pipa gas.
Seharusnya, liberalisasi ya bertahap, bagaikan kita sekolah mulai dari kelas 1 dan selanjutnya. Jangan dong ujug-ujug langsung ke kelas tiga meniru Inggris, hanya karena konseptornya belajar di Inggris. Tentu lebih masuk akal kalau meniru Uni Eropa yang masih kelas 1, bahkan mungkin dari kelas 0 dulu, yaitu negara-negara berkembang seperti: india, china atau Malaysia.
Demi kemakmuran bangsa, demi tegaknya Pancasila, demi keadilan, regulasi gas bumi harus diubah, disesuaikan dengan konstitusi, yang berpihak kepada rakyat, bukan kepada para pengusaha.

 

 

Senin, 01 September 2014

Konsep Penyeragaman Gas Bumi Indonesia dan Tata Kelola Gas Bumi Yang Sesuai Dengan Konstitusi

A.  Pentingnya Penyeragaman Harga Gas Bumi (Gas Pooling Price)

Penyeragaman harga gas bumi (Gas Pooling Price) di Indonesia perlu dilakukan, dengan beberapa alasan sebagai berikut:
  1. Memastikan sinyal harga gas bumi yang stabil, yang mana dibutuhkan oleh para investor jangka panjang atau industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar atau bahan baku;
  2. Bererpotensi membuka pintu masuk para pemasok gas baru baru dengan harga gas bumi yang lebih tinngi dari harga gas produksi KKKS, misalnya pemasok LNG
  3. Sebab dengan adanya penyeragaman harga gas, (Gas Pool Price), pemasok LNG dapat menjual gas-nya dengan harga lebih rendah dari harga LNG itu sendiri
  4. Volume/dominasi pasokan yang besar oleh KKKS, dapat meredam harga jual gas ke konsumen, meskipun harga LNG yang dipasok ke domestik cukup tinggi karena  harganya dikaitkan dengan harga Minyak Mentah yang cenderung fluktuatif
  5. Dengan terbukanya pintu masuk bagi tambahan pasokan gas dalam negeri dengan harga yang lebih tinggi, tentu dapat mempercepat pengembangan jaringan pipa gas bumi di Indonesia;

B.  Jenis-jenis Pilihan Gas Pooling Prices


Pilihan pooling secara luas dibagi menjadi dua kategori utama yaitu, Cost Based Pool dan Bid Based Pool. Dalam Cost Based Pool, harga Gas Pool ditentuakan berdasarkan biaya pasokan gas dari masing-masing produsen dan pemasok gas, sedangankan dalam Bid Based Pool harga Gas Pool ditentukan melalui tender tergantung dari permintaan dan penawaran
Cost Based Pool
Cost Based Pool dibagi lagi ke dalam General Pool dan Sectoral Pool.
 
General Pool
Pooling jenis ini mengatur penggabungkan semua produsen dan pemasok gas bumi wajib berpartisipasi di dalam Pool. Gas dipasok ke semua pelanggan melalui Administrator Pool. General Pool dibedakan menjadi 2 yaitu:
 
Mandatory atau compulsory pool
  • Dalam mandatory pool semua produsen atau pedagang gas wajib berpartisipas
  • Semua penjualan dan pembelian gas dilakukan melalui pool.
  • Kontrak dilaksanakan melalui pool
Facilitated pool
Dalam Facilitated pool tidak semua produsen atau pemasok gas wajib berpartisipasi dalam pool. Mereka bebas keluar/masuk ke dalam system Pool
 
Sectoral Pool
  • Sectoral Pool khusus hanya diperuntukkan bagi sektor konsumen tertentu,
  • Sebagai contoh misalnya untuk sektor pembangkit listrik dan pupuk yang menurut Pemerintah diperlukan harga yang seragam untuk ke-2 sektor tersebut.
  • Apabila hanya ke-2 sektor tersebut akan diberlakukan pooling harga gas, maka dua bentuk Sectoral Pool dapat dipertimbangkan, yaitu:
Combined pool
Dalam pengaturan Combined pool hanya terdapat single pool untuk Pembangkit Listrik dan Pupuk dengan harga Gas Pool yang sama besarnya.
Individual pool
Dalam pengaturan Individual Pool, Harga Gas Pool untuk kedua konsumen ini dapat berbeda, dan Operator pool dapat menjadi satu atau masing-masing mempunyai pool sendiri.
Perlu dicatat bahwa dalam keempat pilihan Cost Based Pool tersebut atas, struktur biaya existing pasokan gas baik dari produsen maupun importir gas (misalnya LNG) tetap tidak berubah, dan pendapatan yang akan dihasilkan akan sesuai dengan biaya-biaya tersebut, ditambah biaya transportasi, pajak, dan kewajiban-kewajiban lainnya yang berlaku saat ini, serta tmbahan adanya biaya administrasi Pool.
Bid Based Pool
Berbeda cost based pool yang harus dilaksanakan secara mandiri. Dalam Bid Bases Pool, mekanisme pooling harga gas diperoleh melalui proses tender berdasarkan permintaan dan penawaran. Contoh dari jenis Pool ini adalah Henry Hub di USA.
C.  Compulsory Pool Tepat Untuk Indonesia
  • Terkait dengan keputusan Mahkamah Konstitusi bahwa harga gas bumi harus ditetapkan oleh Pemerintah, maka untuk saat ini Bid Based Pool tidak relevan dengan konstitusi Indonesia, dengan demikian pilihannya adalah Cast Based Pool
  • Dalam Cost Based Pool, Mandatory atau Compulsory Pool relatif mudah pelaksanaanya ditinjau dari sudut operasional dan biaya.
  • Untuk itu, maka selanjutnya yang akan dibahas secara lebih rinci disini adalah Compulsory Pool, dimana seluruh produsen dan pemasok gas bumi Indonesia wajib berpartisipasi didalam Pool
Beberapa hal utama yang harus di atur dalam Compulsory Based Cost Pool adalah sebagai berikut:
  1. Semua KKKS, pemasok LNG baik domestik maupun import, serta pemasok gas lainnya wajib menjadi bagian dari Pool
  2. Operator Pool memperkirakan permintaan Pool dan bertanggung jawab terhadap keseimbangan pasokan dan permintaan gas bumi.
  3. Operator Pool akan menjadi counter party untuk semua gas yang dibeli di Pool baik dari KKKS, pemasok LNG, dan pemasok gas bumi lainnya.
  4. Operator Pool akan mengalokasikan gas berdasarkan permintaan individu dari pelanggan-pelanggan gas yang ditetapkan berhak membeli gas dari Operator Pool (Eligible Consumers).
  5. Penetapan pelanggan-pelanggan yang dapat dikatagorikan sebagai Eligible Consumer, misalnya perusahaan distribusi gas (local gas distribution company), pembangkit listrik, industri pupuk, dan industri besar serta pelanggan besar lainnya
  6. Harga Gas Pool kepada Eligible Consumers, dapat dibuat berbeda tergantung jenis konsumennya, apabila dikehendaki, dalam rangka menerapkan subsidi silang antar Eligible Consumers.
Contoh Menentukan Harga Gas Pool
Misalkan berdasarkan asumsi sumber gas yang ada, Tabel-1 berikut menjelaskan bagaimana Harga Gas Pool ditentukan.
 
Keunggulan Pooling Berdasarkan Compulsory Based Cost Pool
Analisis rinci perlu dilakukan lebih lanjut berdasarkan parameter seperti volume, volatilitas, masalah administrasi dan lain-lain. Tabel berikut menunjukkan analisis kasar akan keunggulan dari Compulsory Comprehensive Pool arrangements, yaitu:
  1. Tujuan Tematik dari penambahan pasokan gas dapat dicapai karena dengan pengaturan ini dapat berpotensi memperkenalkan pemasok baru misalnya pedagang LNG, mengingat harga LNG di Indonesia pada umunnya lebih tinggi dari pada harga gas bumi dari produsen gas (KKKS), dengan demikian memungkinkan harga yang dijual oleh Operator Pool lebih rendah dari harga LNG.
  2. Volume pasokan yang besar yang didominasi oleh KKKS dapat meredam Harga Gas Pool dari pengaruh tingginya harga LNG. Namun demikian apabila pasokan LNG membesar maka akan terjadi volatilitas yang signifikan, mengingat harga LNG biasanya dikaitkan dengan harga Minyak Mentah yang cenderung mengalami fluktuasi.
  3. Dapat meningkatkan sumber pasokan LNG ke dalam negeri, baik yang  berasal dari impor maupun yang berasal dari dalam negeri sendiri.
  4. Dengan demikian peningkatan pengembangan dan penggunaan gas bumi di dalam negeri dapat diwujudkan
Mekanisme Operasi Pool
Operasi hari ke hari Pool wajib dilakukan berdasarkan pada prosedur yang rinci. Operator Pool akan menjadi pusat pengaturan dan akan memainkan peran utama dalam menyelesaikan syarat dan kondisi untuk gas baru yang masuk ke Pool, serta pengelolaan seluruh operasi Pool. Secara garis besar mekanisme operasi Gas Pool diterangkan sebagai berikut
  1. Operator Pool melakukan forcasting permintan gas bumi Jangka Pendek (Sampai dengan 1 tahun) dan Permintaan gas bumi Jangka Menengah (3-4 tahun) setiap bulan bagi setiap konsumen yang mempunyai hak membeli gas bumi dari Pool (Eligible Consumers).
  2. Permintaan akan dikonfirmasi oleh Konsumen yang dimaksud
  3. Operator Pool akan memutuskan berdasarkan kemungkinan mencampur antara pasokan gas domestik yang dihasilkan olek KKKS (berdasarkan ketersediaan) dengan impor LNG maupun LNG domestic.
  4. Operator Pool akan mengalokasikan permintaan kepada pemasok (penjual, pengirim dan importir) sesuai mekanisme alokasi yang disepakati.
  5. Pemasok gas akan melakukan kontrak pada waktu yang tepat dengan Eligible Cosumers yang terkait sesuai dengan peraturan Pool dan alokasi. Operator Pool akan diberitahu tentang kontrak yang telah disepakati dan pengaturan operasionl selanjutnya akan diputuskan dengan Operator Pool.
  6. Operator Pool akan melakukan peninjauan berkala untuk berbagai jenis pengadaan dalam rangka mengubah jadwal pengadaan.
  7. Metering (pengukuran volume) akan dilakukan di berbagai supply and off-take points oleh transporter gas
  8. Data pengukuran akan diserahkan oleh transporter gas kepada operator Pool
  9. Operator Pool setelah itu akan menyiapkan the pool accounts, menghitung harga rata-rata tertimbang (harga Gas Pool) dan kuantitas gas bumi pada bulan yang dimaksud.
  10. Para penjual gas akan mengeluarkan tagihan kepada pelanggan terkait pada harga Gas Pool untuk jumlah yang telah disalurkan.
  11. Pembeli akan diminta untuk membayar kepada Clearing House yang ditunjuk oleh Gas Pool dengan harga gas sebesar harga Gas Pool, yang meliputi: a). Pooled Commodity Prices, b) Marketing margins of sellers, dan c) Pool administration charges
  12. Clearing House akan mengumpulkan uang pembayaran dari pembeli dan selanjutnya mendistribusikannya ke berbagai entitas sesuai dengan biaya komoditas yang disepakati dan margin pemasaran
  13. Pelanggan terkait wajib menjaga sekuritas dengan memadai kepada Clearing House. Securitas ini akan ditarik dalam hal terjadi wanprestasi pembayaran
D.  Kelembagaan Pool
  • Pengaturan kelembagaan dalam Gas Pool akan menjadi kunci untuk keberhasilan pelaksanaan, dan administrator pool akan memiliki peran sentral dalam proses ini. Administrator Pool akan memperkirakan permintaan dan penawaran, jadwal dan pengiriman gas, mengukur, mengeluakan tagihan dan memberitahukannya kepada pool accounts, serta bertanggung jawab untuk kelancaran fungsi Pool.
  • Clearing Hause juga dibutuhkan dalam pengaturan Pool. Tugas dari Clearing House adalah membuat dan menyimpan pool accounts, menarik tagihan dan melakukan pembayaran, menjamin kelancaran finansial dan fungsi komersial, dan fungsi lainnya yang terkait dengan keuangan.
  • Gambar berikut mengilustrasikan mekanisme kelembagaan pengaturan Gas Pool
 
E.  Konsumen Yang Berhak/Diijinkan Membeli Gas Langsung Dari Pool (Eligible Consumers)
  1. Eligible Consumers adalah sejumlah konsumen gas tertentu yang diijinkan atau mempunyai hak untuk dapat membeli gas langsung dari Gas Pool
  2. Eligible Cosumers adalah para konsumen gas bumi dengan tingkat konsumsi nyang besar seperti: Perusahaan Distribusi Gas Bumi, Pembangkit Tenaga Listrik, Pabrik Pupuk, Industri, dan konsumen besar lainnya.
  3. Selain para Eligible Consumers dapat membeli gas bumi langsung dari Gas Pool, eligible consumers juga dapat membeli gas bumi dari Perusahaan Distribusi Gas Bumi, yang juga merupakan salah satu dari Eligible Consumers.
  4. Sedangkan Non-Eligible Consumer adalah konsumen gas dengan tingkat konsumsi rendah sampai sedang seperti konsumen rumah tangga, dan komersial.
  5. Non-Eligible Consumers tidak dieperbolehkan membeli gas langsung dari Gas Pool, selain harus membeli gas dari perusahaan jaringan distribusi gas bumi.
  6. Tidak memungkinkan adanya trader yang dapat membeli gas langsung dari Gas Pool
F.  Perusahaan Distribusi Gas Besar Bertindak Sebagai Pool (Agregator) di Wilayah Distribusi Gas
  1. Dengan adanya Gas Pool yang telah diuraikan di depan, maka para Eligible Consumers dapat membeli gas bumi dengan harga yang sama dari Gas Pool
  2. Gas bumi milik para Eligible Consumers ini dialirkan melalui Pipa transmisi gas bumi (gas transporter) yang harus dioperasikan secara open access.
  3. Semua eligible consumers, selain perusahaan distribusi gas bumi, gas yang dibeli dari Gas Pool adalah untuk kepentingan sendiri. Dengan demikian konsumen-konsumen besar seperti industri di seluruh Indonesia akan memperoleh gas bumi dengan harga yang sama tidak peduli dimana lokasinya.
  4. Pertanyaan timbul, lalu bagaimana menyeragamkan harga bagi Non-Eligible Consumers yang hanya dapat membel gas bumi dari Perusahaan distribusi gas, jika perusahaan distribusi tersebut jumlahnya lebih dari satu.
  5. Meskipun para perusahaan distribusigas mendapatkan harga yang sama dari Gas Pool, namun karena nilai aset dari infrastruktur dan jumlah volume gas tidak sama dari masing-masing perusahaan distribusi gas, maka harga jual gas ke Non-Eligible Consumers pasti akan berbeda antar masing-masing perusahaan distribusi gas tersebut.
  6. Untuk menjawab pertanyaan butir 4, apabila diinginkan setidaknya didalam satu propinsi harga gas bumi harus sama, maka di setiap propinsi dibutuhkan tambahan sebuah gas pool lagi untuk menyeragamkan harga di propinsi yang dimaksud.
  7. Paling mudah adalah menunjuk perusahaan distribusi gas yang terbesar di propinsi tersebut untuk menjadi Gas Distribusi Pool atau Agregator Distribusi Gas.
  8. Mekanisme kerjanya mirip dengan Gas Pool sebagaimana yang telah dibahas di depan, perbedaannya gas distribusi pool disini memiliki fasilitas jaringan pipa.
  9. Dalam hal perusahaan distribusi gas di propinsi yang dimaksud adalah lebih dari satu, maka Rate of Return on Equity harus diberlakukan sama, agar Agregator Distribusi Gas dapat berjalan.
  10. Dengan pemberlakuan Rate of Return on Equity yang sama, maka juga akan mendorong perusahan-perusahaan tersebut merger menjadi satu.
  11. Sesuai dengan sifat monopoli alamiah pada jaringan pipa gas, maka idealnya di setiap propinsi hanya ada 1 perusahaan distribusi saja, hal ini sudah biasa diterapkan di berbagai negara (Inggris berbasis negara, Turki berbasis propinsi)
G.  Konsep Regulasi Gas Bumi Yang Sesuai Dengan Konstitusi dan Kepentingan Rakyat
Dengan uraian panjang lebar di atas, dan dengan memperhatikan amanat konstitusi, serta terjaminnya stabilitas harga gas bumi yang merata di seluruh wilayah NKRI, maka konsep regulasi gas bumi kedepan diusulkan sebagaimana dalam gambar skematik berikut: